Berita Terkini Hari Ini

Aiman Witjaksono Sebut Polda Metro Hentikan Kasus Aparat Tak Netral

Aiman Witjaksono menyebut Polda Metro Jaya telah mengirim surat perintah penghentian penyidikan (SP3). (CNN Indonesia/Patricia Diah)

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengeklaim Polda Metro Jaya telah menghentikan proses penyidikan kasus aparat tak netral.

Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan penghentian penyidikan kasus tersebut diketahui berdasarkan surat yang dikirim oleh Polda Metro Jaya.

“Tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3),” kata Finsensius di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3).

Berdasarkan surat tersebut, kata Finsensius, kasus Aiman ini dihentikan dengan alasan demi hukum.

“Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum. Memang, sejak awal kami meyakini betul kasus saudara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana,” ujarnya.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi terkait hal ini, namun belum mendapat respons.

Polda Metro Jaya diketahui menerima enam laporan polisi terhadap Aiman buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024.

Usai memeriksa terlapor, para saksi, hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini. Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Pada pemeriksaan Jumat (26/1) lalu, polisi diketahui menyita handphone milik Aiman. Buntut penyitaan itu, Aiman lantas melaporkan ke Propam Mabes Polri.

Laporan yang dilayangkan oleh Aiman itu diterima dan tercatat dengan SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan tertanggal Kamis, 1 Februari 2024.

Adapun pihak yang dilaporkan oleh Aiman mulai dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak beserta jajarannya.

Tak hanya itu, Aiman juga melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu didaftarkan pihak Aiman pada 6 Februari lalu dan teregister dengan nomor perkara: 25/pid.pra/2024/PN.JKT.SEL.

[CNN]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *